LPH IAIN PALANGKA RAYA MENUJU LPH IAIN PERTAMA DI INDONESIA

Palangka Raya-Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) IAIN Palangka Raya menjadi LPH pertama yang mendapatkan asessmen di Indonesia untuk se tingkat IAIN. Asessmen dilakukan oleh tim akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH dari Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan asesmen ke IAIN Palangka Raya untuk mengkorfimasi kesiapan IAIN untuk menjadi Lembaga LPH. Asessmen berlangsung dari hari rabu sampai jumat (8-10 Juni 2022). Tim Akreditasi LPH terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota. Dewan Pengarah diketuai oleh Dr. Tri Cahyanto, S.Pd., M.Si. Dewan Pelaksana terdiri atas ketua dan para anggota diketuai oleh Dr. Tri Cahyanto, S.Pd., M.Si. dan beranggotakan Prof. Dr. Setiyo Gunawan, ST., Ph.D, Kh. Arwani Faisol, Ika Arlina Prabowo, Mahdisin, dan Andi Suhandi. Tim Akreditasi LPH melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk. Keberadaan tim akreditasi LPH sangat penting untuk memastikan terlaksananya akreditasi LPH yang sesuai dengan amanat regulasi. Tim ini bertugas untuk merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH.

Akreditasi diawali dengan pembukaan oleh Rektor IAIN Palangka Raya dihadiri juga oleh LP2M IAIN Palangka Raya, Tim LPH IAIN Palangka Raya, dan Auditor dari Universitas Palangka Raya. Dalam sambutannya Rektor IAIN Palangka Raya Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag bahwa LPH merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), dan sudah ada 1000 produk yang sudah di usulkan untuk pemeriksaan Halal, namun baru 10% dari produk tersebut yang baru mendapatkan label halal. dari sekian banyaknya produk yang harus diperiksa kehalalannya maka kami mohon saran dan dukungannya LPH IAIN Palangka Raya bisa dibantu untuk memiliki sertifikasi dari BPJPH sehingga dapat memeriksa produk-produk yang ada di Palangka Raya khususnya Kalimantan Tengah dan bisa maju dimasa depan,” terangnya.
Prof. Dr. Setiyo Gunawan, ST., Ph.D sebagai perwakilan tim asesor menjelaskan titik awal dari sertifikasi halal yang sudah diatur dalam UU JPH, dimana tujuan dari UU JPH sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Juga, untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Indonesia mempunyai visi sebagai produsen produk halal ditingkat nasional maupun internasional.

Kegiatan dilanjutkan dengan visitasi laboratorium pemeriksa halal dan kantor LPH IAIN Palangka Raya. Puncak kegiatan yaitu asessmen kelengkapan dokumen dan regulasi LPH oleh Tim asesor. Penerapan teknologi informasi secara terintegrasi juga menjadi amanat regulasi JPH. Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. Dengan terintegrasinya sistem Sihalal dan LPH, maka dapat diwujudkan satu sumber data dalam proses sertifikasi halal. Sehingga validitas dan integritas data dapat terjaga. Dengan begitu, masing-masing pihak dapat dengan mudah melakukan akses data secara real time dan tidak perlu melakukan pengulangan proses akibat perbedaan sistem.

Dari serangkaian kegiatan asesmen ini, Tim Assesmen merekomendasikan Calon LPH sebagai LPH Pratama lingkup makanan dan minuman. Perolehan hasil akreditasi LPH ini bisa semakin mengoptimalkan peran para LPH sebagai mitra Kementerian Agama Republik Indonesia.