Dosen Tadris Biologi Melaksanakan Visiting Lecturer di Jurusan Pendidikan Biologi UIN Alauddin Makassar

Berkesempatan mengikuti program Visiting Lecturer di Jurusan Pendidikan Biologi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar, merupakan pengalaman yang tidak terlupakan. Program yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Program Studi Tadris Biologi IAIN Palangka Raya dengan Jurusan Pendidikan Biologi UIN Alauddin Makassar. Ibu Nanik Lestariningsih, M.Pd sebagai Kaprodi TBG beserta Ibu Ridha Nirmalasari, S.Si., M.Kes sebagai Sekprodi berkesempatan selama lima hari dimulai dari tanggal 23 – 27 Desember 2019 untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Kegiatan dimaksud sebagai bentuk dari pencerminan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dalam visiting lecturer Nanik Lestariningsih, M.Pd dan Ridha Nirmalasari, S.Si., M.Kes., memberikan kuliah dengan mengajarkan model-model pembelajaran  dan pada mata kuliah biologi umum, kuliah ini dihadiri seluruh mahasiswa jurusan pendidikan biologi semester 1 dan 5. Program Visiting Lecturer dilaksanakan dengan baik dengan terlihat antusiasme yang tinggi ditunjukkan oleh mahasiswa selama diskusi.

Saat Pemberian Mata Kuliah Model-Model Pembelajaran Biologi oleh Ibu Nanik Lestariningsih, M.Pd
Saat Pemberian Mata Kuliah Biologi Umum Oleh Ibu RIdha Nirmalasari, S.Si., M.Kes

Selama kegiatan juga pihak tadris biologi FTIK IAIN Palangka Raya juga banyak melakukan diskusi dan  pengalaman mengelola Prodi bersama pimpinan dan dosen Jurusan Pendidikan Biologi FTK UIN Alauddin Makassar, dengan dilaksanakannya kegiatan visiting lecture ini ialah untuk memperkaya bahan-bahan kuliah Biologi secara khusus Biologi umum dan Model-model pembelajaran biologi. Selain itu, ada juga beberapa bentuk kegiatan yang disepakati dilakukan secara kolaboratif yaitu, penelitian bagi mahasiswa maupun dosen, publikasi bersama karya ilmiah, bantuan tenaga pengajar/dosen, visiting lecturer, pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas laboratorium yang dimiliki guna kepentingan penelitian dan pengembangan serta praktikum. (AOI)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *